Jumat, 02 Agustus 2013
Formasi CPNS Guru Tahun 2013 Harus Bersertifikat Pendidik ? -
Seleksi Penerimaan Pegawai Negeri Sipil atau yang sering kita kenal
dengan tes CPNS ternyata ada beberapa perubahan yang mesti diperhatikan.
Karena Proses pendaftaran guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya
mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Disebabkan oleh timbulnya
rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah,
maka Pemerintah mencanangkan persyaratan baru pendaftaran guru PNS
dengan harapan untuk merekrut guru PNS berkualitas wahid di tahun
mendatang.
Kriteria yang akan diterapkan tahun 2013 yaitu dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh : “Dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan),”.
Prinsip tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS. M. Nuh menjelaskan bahwa agar diterima menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS tak bisa hanya bermodalkan ijazah sarjana kedokteran (S. Ked). Namun, mereka juga harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.
Kriteria yang akan diterapkan tahun 2013 yaitu dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh : “Dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan),”.
Prinsip tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS. M. Nuh menjelaskan bahwa agar diterima menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS tak bisa hanya bermodalkan ijazah sarjana kedokteran (S. Ked). Namun, mereka juga harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.